SEJARAH SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

SEJARAH INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS ( IFRS )

TONGGAK SEJARAH TERKAIT INTERNATIONAL ACCOUNTING STANDARDS ( IAS ) ATAU INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS ( IFRS )

 

Disusun Oleh :

–           Aisyah Maulida                                28211464

–           Erin Anggraini                                  22211459

–           Erizka Enzia                                      22211461

–           Gomar Syarif  S                                23211096

–           Habibah Pratiwi                                23211127

–           Nur Rindi Dwi J                                25211323

–           Wiris Eria                                          28211069

KELAS 4EB23

UNIVERSITAS GUNADARMA 2015

Kata Pengantar

Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmat Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Sejarah Internasional Financial Reporting Standard” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional. Selesainya makalah kelompok ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak hingga dapat terselesaikannya Makalah ini. Penulis mengucapkan terimakasih dengan segala kerendahan hati semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.

Bekasi, 29 Juni 2015

Penulis

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1     Latar Belakang

International Accounting Standards yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standard (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan tekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua negara untuk mempermudah proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan di sajikan dengan basis ‘true and fair’.

IFRS merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntansi berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antarnegara di berbagai belahan dunia.

Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah Standar berbasis prinsip, Interpretasi dan Kerangka (1989) diadopsi oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB). Banyak standar membentuk bagian dari IFRS dikenal dengan nama lama dari Standar Akuntansi Internasional (IAS). IAS yang diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional Committee (IASC). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih dari IASC tanggung jawab untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Selama pertemuan pertama Dewan baru diadopsi IAS dan SICs. IASB terus mengembangkan standar memanggil standar IFRS baru.

International  Accounting Standard/International  Financial  Reporting Standard  dikeluarkan  oleh  International Accounting  Standard  Board  atau  Badan  Standar Akuntansi  Internasional.  Mengingat  tujuan penyusunan standar akuntansi tersebut untuk dapat dipergunakan sebanyak  mungking  negara di dunia maka  dalam  penyusunan  standar  akuntansi  tertentu saja  Badan  Standar  Akuntansi  Internasionalmempertimbangkan kondisi sebagian besar negara sehingga  sesuai  dengan  kebutuhan  mereka.  Bila kita  bandingkan  dengan  standar  akuntansi Amerika  maka  dari  segi  jumlah  standar  yang dikeluarkan  Badan  Standar  Akuntansi Internasional  jauh  lebih  sedikit  karena  memang mereka  tidak  mengacu  pada  perkembangan  bisnis dan  kebutuhan  akuntansi  di  Amerika  saja melainkan  pada  sebagian  besar  negara  sehingga standar  akuntansi  yang  mereka  keluarkan  dapat diadopsi baik sebagian maupun sepenuhnya. Ketiga  standar  akuntansi  tersebut  baik  yang berlaku di Indonesia, Amerika Serikat, dan standar Internasional,  maka  secara  kuantitas  jelas  tampak perbedaan  yang  nyata.  Bila  melihat  dari  segi jumlah  standar  maka  standar  akuntansi  di Indonesia  bila  dibandingkan  dengan  Amerika Serikat  hanya  kurang  lebih  sepertiganya  saja sementara  bila  dibandingkan  dengan  standar akuntansi  internasional  standar  akuntansi  di Indonesia  lebih  banyak. Perbedaan  jumlah  standar akuntansi di  Amerika  yang  jauh  lebih  banyak dari Indonesia  dapat  dijelaskan  bahwa  tingkat perkembangan  ekonomi  Amerika  jauh  lebih  maju bila  dibandingkan  dengan  Indonesia  sehingga  di Amerika  telah  berkembang  berbagai  jenis instrumen  yang  dapat  dikategorikan  ke  dalam rekening  harta,  kewajiban,  maupun  ekuitas.

Sementara bila di Indonesia ada  standar akuntansi yang sudah berlaku di Amerika tetapi belum ada di Indonesia  menunjukkan  bahwa  untuk  Indonesia hal  tersebut  masih  dipandang  belum  mendesak atau penting mengingat frekuensi terjadinya masih rendah atau bahkan belum timbul sama sekali. Sementara  standar  akuntansi  internasional yang  lebih  sedikit  bila  dibandingkan  dengan Amerika bahkan Indonesia dapat dijelaskan bahwa standar akuntansi  internasional  berusaha sebanyak mungkin  dapat  mengadopsi  berbagai  keragaman standar  akuntansi  di  berbagai  negara  di  dunia. Standar  akuntansi  internasional  tersebut diharapkan banyak negara yang dapat  mengadopsi atau  menggunakan  standar  yang  ada  untuk diberlakukan  di  negara  masing-masing.  Semakin  banyaknya  negara  yang  menggunakan  standar akuntansi  internasional  berarti  telah  terjadi penyeragaman  standar  akuntansi  meskipun  belum sepenuhnya,  mengingat  seperti  di  Amerika  berarti masih  ada  standar  akuntansi  lainnya  yang  belum tercakup dalam standar akuntansi internasional.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1      SEJARAH  INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS)

TONGGAK SEJARAH TERKAIT INTERNATIONAL ACCOUNTING STANDARD (IAS) ATAU INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS)

Tahun 1966

Sejarah International Accounting Standards (IAS) dimulai pada tahun ini dengan pengajuan proposal pembentukan kelompok studi yang beranggotakan the Institute of Chartered Accountants of England & Wales (ICAEW), American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) dan Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA). Proposal ini pada tahun 1967 disetujui dengan dibentuknya Accountants International Study Group (AISG).

Tahun 1973

International Accounting Standard Committee (IASC) dibentuk secara resmi, dengan maksud dan pesan sponsor yang jelas, bahwa semua standard akuntansi internasional yang akan diterbitkan oleh badan ini harus memenuhi syarat yaitu “be capable of rapid acceptance and implementation world-wide”.

Dalam 27 tahun umurnya, IASC menerbitkan 41 standar yang dikenal dengan IAS.

Tahun 1997

Dibentuk suatu badan interpretasi yang disebut dengan Standing Interpretation Committee (SIC), yang memiliki tugas mempertimbangkan perdebatan atas isu yang timbul menyangkut suatu standard, dan menyusun suatu panduan untuk menyelesaikan perdebatan tersebut. Interpretasi yang diterbitkan oleh badan ini berjumlah 33 SIC sepanjang umur hidupnya.

Tahun 2000

Pada bulan Mei tahun ini, IOSCO (International Organisation of Securities Commissions) menyetujui penggunaan IAS untuk penerbitan saham antar Negara (cross border listing) dengan press release 17 May 2000.

Tahun 2001

Pada bulan April tahun ini, IASC melakukan restrukturisasi dengan membentuk IASB (International Accounting Standard Board) yang akan menjadi pengganti IASC sebagai standard setter, sementara IASC menjadi foundation. Pada saat ini juga diputuskan bahwa IASB akan melanjutkan pengembangan IAS yang telah diterbitkan sebelumnya, dan memberi nama standard baru yang diterbitkannya dengan nama IFRS (International Financial Reporting Standards). IAS yang belum digantikan dengan IFRS tetap berlaku. Standar pertama yang merupakan produk IASB adalah IFRS 1 : First Time Adoption of IFRS tahun 2003.

Sedangkan komite penerbit interpretasi berganti nama dari SIC menjadi IFRIC (International Financial Reporting Interpretation Committee) pada bulan Juli dan sejak itu menerbitkan IFRIC interpretation. Pada tahun 2010 komite ini berganti nama lagi menjadi IFRS Interpretation Committee.

2.2     Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi.

  • Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya.
  • Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca).
  • Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan.
  • Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).

Konverjensi ke IFRS di Indonesia

Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.

Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :

  1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
  2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
  3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Manfaat dari adanya suatu standard global:

  1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
  2. investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
  3. perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
  4. gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
    Tujuan IFRS
    adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
    1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
    2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
    3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
    Ruang Lingkup Standar
    Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.

Elemen laporan keuangan

Posisi keuangan suatu perusahaan terutama disediakan dalam Pernyataan Posisi Keuangan, unsurnya meliputi:

  1. Asset : Aset adalah sumber daya dikendalikan oleh perusahaan sebagai akibat peristiwa masa lalu, dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan mengalir ke perusahaan.
  2. Liability : Sebuah Kewajiban adalah kewajiban kini perusahaan yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaian yang diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan, yaitu aset.
  3. Equity : Ekuitas bunga residual dalam aset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas juga dikenal sebagai modal pemilik.

Kinerja keuangan suatu perusahaan terutama disajikan dalam laporan laba rugi atau laba dan rugi. Unsur-unsur laporan laba rugi atau unsur-unsur yang mengukur kinerja keuangan adalah sebagai berikut:

  1. Revenues : kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus masuk atau penambahan aset, atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas. Namun, itu tidak termasuk sumbangan yang dilakukan oleh peserta ekuitas, yaitu, pemilik, mitra, dan pemegang saham.
  2. Expenses : penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar, atau penyusutan aktiva atau munculnya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas.

Pengakuan unsur laporan keuangan

Item yang diakui dalam laporan keuangan jika:

  • ada kemungkinan manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke atau dari suatu entitas dan
  • ketika item memiliki biaya atau nilai yang dapat diukur dengan kehandalan.
  • Stabilitas

Pengukuran Unsur Laporan Keuangan

Par. 99. Pengukuran adalah proses penentuan jumlah moneter di mana unsur-unsur dari laporan keuangan harus diakui dan dibawa dalam neraca dan laporan laba rugi. Hal ini melibatkan pemilihan pengukuran dasar tertentu.

Par. 100. Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda digunakan untuk derajat yang berbeda dan dalam berbagai kombinasi dalam laporan keuangan, meliputi:

(a) Historical cost. Aset disajikan berdasarkan jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar yang diberikan pertimbangan untuk mendapatkan aset pada saat mereka akuisisi. Kewajiban disajikan berdasarkan jumlah hasil yang diterima sebagai imbalan atas kewajiban, atau dalam keadaan tertentu (misalnya, pendapatan pajak), di sejumlah kas atau setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam bisnis normal.

(b) Current cost. Aset yang disajikan pada jumlah kas atau setara kas yang harus dibayarkan jika sama atau setara aset diakuisisi saat ini. Kewajiban disajikan pada jumlah undiscounted kas atau setara kas yang akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban saat ini.

(c) Realisable (settlement) value. Aset yang disajikan pada jumlah kas atau setara kas yang bisa diperoleh pada saat menjual aset. Kewajiban disajikan sebesar nilai pelunasan, yaitu jumlah yang undiscounted kas atau setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam bisnis normal.

(d) Present value. Aset yang dilakukan saat ini nilai diskon dari arus masuk kas bersih masa depan yang diharapkan untuk menghasilkan dalam kegiatan usaha normal. Kewajiban disajikan saat ini nilai diskon masa depan arus keluar kas bersih yang diharapkan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dalam bisnis normal.

Par. 101. Dasar pengukuran paling sering diadopsi oleh entitas dalam menyusun laporan keuangan mereka adalah historical cost. Biasanya dikombinasikan dengan dasar pengukuran lain. Sebagai contoh, persediaan biasanya disajikan pada biaya yang lebih rendah dan nilai bersih yang dapat direalisasikan, surat berharga dapat disajikan pada nilai pasar dan kewajiban pensiun dilakukan pada nilai sekarang. Selain itu, ada entitas menggunakan dasar biaya saat ini sebagai respons terhadap ketidakmampuan dari model akuntansi biaya historis untuk menangani dampak perubahan harga aset non-moneter. Muhammad Mohsin Bhatti.

2.3     Pengertian  SAK
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan  agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.  SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Di Indonesia SAK yang diterapkan akan berdasarkan IFRS pada tahun 2012 mendatang.
Pada PSAK-IFRS, SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. PSAK Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah.

Unsur-unsur laporan keuangan :

  1. Berhubungan langsung dengan pengukuran posisi keuangan :
  • AKTIVA : Sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan.
  • KEWAJIBAN : Merupakan hutang perusahaan masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu , penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi
  • EKUITAS  : Hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban.
  1. Berhubungan langsung dengan pengukuran kinerja :

– Ukuran kinerja : LABA,, unsur yang berhubungan langsung dengan laba : PENGHASILAN & BEBAN

  1. PENGHASILAN : kenaikan manfaat eikonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiba atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan (income) meliputi : Pendapatan (revenues) dan keuntungan (gains) PENDAPATAN : Timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penghasilan jasa, bunga, dividen, royalti, dan sewa.
  2. KEUNTUNGAN : mencerminkan pos lain yang memenuhi definisi penghasilan dan mungkin timbul atau mungkin tidak timbul dalam pelaksanaan aktivitras perusahaan yang biasa.
  3. BEBAN : penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.

Beban meliputi : KERUGIAN dan beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas biasa, misalnya beban  pokok penjualan, gaji dan penyusutan.

  1. KERUGIAN : mencerminkan pos lain yang memenuhi definisi beban yang mungkin timbul atau mungkin tidak timbul dari aktivitas perusahaan yang biasa.

Pengakuan Unsur laporan keuangan :

Unsur laporan keuangan harus diakui jika :

  1. Ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam perusahaan.
  2. Pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal
  1. Pengakuan AKTIVA : aktiva diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh perusahaan dan aktiva tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal
  2. Pengakuan KEWAJIBAN : kewajiban diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.
  3. Pengakuan PENGHASILAN : penghasilan diakui dalam laporan laba rugi kalau kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan aktiva atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.
  4. Pengakuan BEBAN : beban diakui dalam laporan laba rugi kalau penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aktiva atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.

Dasar pengukuran unsur laporan keuangan :

  1. Biaya historis : aktiva dicatat sebesar pengeluaran kas/setara kas yang dibayar atau sebesar niali wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aktiva tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban (obligation) , atau dalam keadaan tertentu (mis: pajak penghasilan), dalam jumlah kas/setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha yang normal.
  2. Biaya kini (current cost) : aktiva diinilai dalam jumlah kas/setara kas yang seharusnya dibayar bila aktiva yang sama atau setara aktiva diperoleh sekarang. Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas /setara kas yang tidak didiskontokan yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang.
  3.  Nilai realisasi/penyelesaian (realisable/setllement value) : Aktiva dinyatakan dalam jumlah kas /setara kas yang dapat diperoleh sekarang dengan menjuual aktiva dalam pelepasan normal. Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian, yaitu jumlah kas/setara kas yang tidak didikontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal
  4. Nilai sekarang (present value) : aktiva dinyatakan sebesar arus kas masuk bersih di masa depan yang didiskontokan ke nilai sekarang dari pos yang diharapkan dapat memberikan hasil dalam pelaksanaan usaha normal. Kewajiban dinyatakan sebesar arus kas keluar bersih di masa depan yang didiskontokan ke nilai sekarang yang diharapkan akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.

2.4     Sejarah SAK
Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya.     Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK). Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.Due Process Prosedur penyusunan SAK
1. Due Process Prosedur penyusunan SAK sebagai berikut :

  1. Identifikasi issue untuk dikembangkan menjadi standar;
    b. Konsultasikan issue dengan DKSAK;
    c. Membentuk tim kecil dalam DSAK;
    d. Melakukan riset terbatas;
    e. Melakukan penulisan awal draft;
    f. Pembahasan dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK;
    g. Pembahasan dalam DSAK;
    h. Penyampaian Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar;
    i. Peluncuran draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya;
    j. Public hearing;
    k. Pembahasan tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing;
    l. Limited hearing
    m. Persetujuan Exposure Draft PSAK menjadi PSAK;
    n. Pengecekan akhir;
    o. Sosialisasi standar.
  2. Due Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang diatur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing.
    3. Due Process Procedure untuk pencabutan standar atau interpretasi standar yang sudah tidak relevan adalah sama dengan due process procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 diatas tanpa perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan pencabutan standar atau interpretasi.
    23 Desember 2009, Sembilan Belas SAK Baru Disahkan IAI

    Sepertinya, tahun 2010 ini dimulainya tahun-tahun sibuk orang-orang akuntansi di Indonesia. Sehubungan dengan adopsi ato konvergensi IFRS tahun 2012 nanti, tahun inilah tahun penentuan, apakah kita akan dapat sesuai jadwal tahun 2012 nanti atau bakal diundur menjadi 2013. Beberapa orang akuntansi akan menyesal hidup dalam periode ini. Hehehe. Nah, 19 (sembilan belas) SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang baru telah disahkan DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) pada tanggal 23 Desember 2009 lalu dalam rangka konvergensi Indonesia terhadap IFRS tahun 2012 nanti. Sembilan belas SAK tersebut terdiri dari 10 (Sepuluh) PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) revisi 2009, 5 (lima) ISAK (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan), dan 4 (empat) PPSAK (Pencabutan PSAK).
    .
    Inilah sepuluh PSAK yang telah disahkan DSAK IAI tersebut :
    1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
    2. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
    3. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
    4. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
    5. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
    6. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entoitas Asosiasi
    7.PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
    8. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
    9. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
    10. PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
    Lima ISAK yang telah disahkan DSAK IAI:
    1. ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
    2. ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa
    3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
    4. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
    5. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer
    Empat PPSAK yang telah disahkan DSAK IAI:
    1. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
    2. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
    3. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
    4. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing.

    Jadi, ada sepuluh Pernyataan, lima Interpretasi, dan empat Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Semuanya efektif berlaku mulai 1 Januari 2011. Jadi pada tahun 2010 inilah kita pelajari dan melakukan asesment terhadap aplikasi SAK-SAK di perusahaan masing-masing. Apalagi beberapa SAK tersebut berlaku penerapan untuk periode sebelum tahun 2011.
    .
    Untunglah PSAK 10 gak termasuk PSAK yang disahkan pada bulan Desember 2009 itu. Soale saya dan teman-teman dari PGN sebelumnya sudah pernah mengajukan keberatan atas sulitnya diterapkan PSAK 10 tersebut tanpa ada sinkronisasi aturan dari Direktorat Jenderal Pajak.

 BAB III

PENUTUP

 

3.1     Kesimpulan

Penerapan IFRS di Indonesia saat ini merupakan suatu langkah tepat dalam mempersiapkan bangsa Indonesia menuju era perdagangan bebas. Meskipun saat ini masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan ekonomi, khususnya dikalangan akuntan.
Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012.
Dengan adanya standar global tersebut memungkinkan keterbandingan dan pertukaran informasi  secara universal. Konvergensi IFRS dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Adopsi standar internasional juga sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian.
Penerapan fair value akan menguntungkan perekonomian Indonesia. Sebab, tanpa fair value, aset-aset perekonomian nasional, baik yang dimiliki swasta maupun pemerintah, selama ini dinilai terlalu rendah, jauh lebih rendah dari nilai sewajarnya.

Sumber :

  http://stefanusariyanto.wordpress.com/2011/08/18/sejarah-international-financial-reporting-standards-ifrs/

  http://ardianjelek.blogspot.com/2011/05/pengertian-ifrs.html

  http://dhiasitsme.wordpress.com/2011/10/25/standar-akuntansi-keuangan-sak/

  Sumber : aji.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13176/Ta4.doc

AKUNTANSI INTERNASIONAL ( TUGAS 2)

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena tuntunan, rahmat, dan karunia-Nyalah yang telah memberikan berkat kepada penulis sehingga dapat menyelesaikanmakalah ini dengan judul “ Kasus Etika Profesi Akuntansi pada Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI 2006 “ tepat pada waktunya.

Adapun maksud dan tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional Makalah yang penulis susun ini memang masih jauh dari kata sempurna baik dari bentuk penyusunannya maupun materinya. Kritik dari pembaca yang membangun sangat penulis harapkan demi penyempurnaan makalah kami selanjutnya semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca khususnya mahasiswa terutama dalam menyusun makalah selanjutnya yang dapat digunakan sebagai referensi.

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Setiap profesi memiliki etika yang berbeda-beda. Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara dan aturan dalam menjalankan sitiap pekerjaannya. Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada prakteknya pelanggaran kode etika profesi akuntansi masih saja terjadi di Indonesia.

Pada pembahasan kali ini, kami akan membahas mengenai pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di Indonesia. Dalam hal ini kami membahas mengenai kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi yang terjadi didalam PT. Kereta Api Indonesia ( KAI ).  PT Kereta Api Indonesia (Persero) (disingkat KAI atau PT KAI) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api. Layanan PT Kereta Api Indonesia meliputi angkutan penumpang dan barang.  Pada tanggal 17 Juni 1864, kereta api (KA) pertama di Indonesia lahir. Pembangunan diprakarsai oleh Nederlands-Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) dengan rute KemijenTanggung. Pencangkulan tanah pertama dilakukan di Desa Kemijen dan diresmikan oleh Mr. L.A.J.W. Baron Sloet van de Beele. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, karyawan perusahaan kereta api yang tergabung dalam Angkatan Moeda Kereta Api (AMKA) mengambil alih kekuasaan perkeretaapian dari Jepang. Pada tanggal 28 September 1945, pembacaan pernyataan sikap oleh Ismangil dan sejumlah anggota AMKA lainnya menegaskan bahwa mulai hari itu kekuasaan perkeretaapian berada di tangan bangsa Indonesia sehingga Jepang sudah tidak berhak untuk mencampuri urusan perkeretaapian di Indonesia. Inilah yang melandasi ditetapkannya tanggal 28 September 1945 sebagai Hari Kereta Api serta dibentuknya Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI). Kecuali DKA, ada operator KA lain yaitu Kereta Api Soematra Oetara Negara Repoeblik Indonesia dan Kereta Api Negara Repoeblik Indonesia, yang semuanya beroperasi di Sumatera. Nama DKA pun berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA), semasa Orde Lama. Lalu, pada tanggal 15 September 1971 berubah menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA, Perjanka). Kemudian, pada tanggal 2 Januari 1991, PJKA berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka), dan semenjak tanggal 1 Juni 1999, Perumka mulai menunjukkan keterbukaannya dan berubah menjadi PT Kereta Api (Persero) (PT KA).. Pada bulan Mei 2010, nama PT KA berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI), hingga saat ini.

1.2 Rumusan dan batasan masalah

1.2.1 Rumusan masalah

  1. Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ?
  2. Etika profesi apa yang dilanggar oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ?

1.2.2 Batasan masalah 

Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus PT. Kereta Api Indonesia (Persero) pada tahun 2006.

1.3 Tujuan penelitian

  1. Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
  2. Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI

Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:1. Prinsip Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. 2. Aturan Etika, aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan 3. Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

2.2 PRINSIP ETIKA PROFESI MENURUT IAI

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :

  1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
  3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
  4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.

Prinsip Etika Profesi Akuntan :

  1. Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  3. Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
  4. Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
  6. Kerahasiaan Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.  

 

BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

Komisaris PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengungkapkan bahwa ada manipulasi laporan keuangan dalam PT KAI yang seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi dilaporkan mendapatkan keuntungan. “Saya mengetahui ada sejumlah pos-pos yang seharusnya dilaporkan sebagai beban bagi perusahaan tapi malah dinyatakan sebagai aset perusahaan, Jadi disini ada trik-trik akuntansi,” kata Hekinus Manao, salah satu Komisaris PT. KAI di Jakarta, Rabu. Dia menyatakan, hingga saat ini dirinya tidak mau untuk menandatangani laporan keuangan tersebut karena adanya ketidak-benaran dalam laporan keuangan itu, “Saya tahu bahwa laporan yang sudah diperiksa akuntan publik, tidak wajar karena sedikit banyak saya mengerti ilmu akuntansi yang semestinya rugi tapi dibuat laba,” lanjutnya. Karena tidak ada tanda-tangan dari satu komisaris PT KAI, maka RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Kereta Api harus dipending yang seharusnya dilakukan pada awal Juli 2006.

3.2 Keterkaitan Manajemen Terhadap Skandal PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam kasus PT. KAI, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan, ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,9 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.

Komisaris PT. KAI, Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT. KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.

Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT. KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT. KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT. KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT. KAI tahun 2005.

Adapun kejanggalan disebabkan karena perbedaan pandangan antara Manajemen dan Komisaris bersumber pada perbedaan pendapat mengenai:

  1. Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005.
  2. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
  3. Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
  4. Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
  5. Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.

Akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek. (Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006).

Kasus PT KAI di atas menurut beberapa sumber yang saya dapat, berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan. Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.

Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.

BAB IV

PENUTUP

4.1             Kesimpulan

Maka dari itu, berdasarkan kasus yang terjadi didalam PT. KAI dapat disimpulkan bahwaLaporan Keuangan PT KAI disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi yang menurut saya, akuntan internal di PT. KAI belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Kedelapan prinsip akuntan tersebut yaitu:

  1. Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
  2. Kepentingan Publik, dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanupulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
  3. Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
  4. Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
  5. Kompetensi dan kehati-hatian  professional,akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun laporan keuangan mengalami keuntungan.
  6. Kerahasiaan, akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Dalam kasusun ini akuntan sudah menerapkan prinsip kerahasiaan karena hanya melaporkan laporan yang dapat dipublikasikan saja.
  7. Perilaku profesional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melaporkan laporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
  8. Standar teknis, akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.

Sumber :

Akuntansi Komparatif: Amerika Dan Asia

1.  Amerika

Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh badan sektor khusus Dewan Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Board-FASB), namun yang menjadi penyokong kewenangan standar akuntansinya adalah agensi kepemerintahan komisi keamanan dan kurs (Securities and Exchange Commission-SEC).

Hingga tahun 2002, Institut Sertifikasi Akuntansi Publik Amerika (American Institute of Certified Public Accounttants-AICPA), sebagai badan khusus lainnya juga mengaudit standar mereka. Pada tahun tersebut, Publik Company Accounting Oversight Board (PCAOB) didirikan, dengan dewan yang berwenang untuk mengeluarkan regulasi audit dan auditor perusahaan publik.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

SEC memiliki wewenang penuh untuk menjelaskan standar akuntansi dan laporan

kepada perusahaan publik tetapi bergantung pada sekdos swasta dalam menerapkan standar tersebut. Hal ini bekerja dengan FASB dan bersifat menekan saat FASB dinilai bergerak terlalu lambat atau menyimpang.

FASB dibentuk pada tahun 1973 dan desember 2006 mengeluarkan laporan standar

akuntansi keuangan 158 (158 statements of financial accounting standards-SFASs). Tujuannya adalah untuk menyediakan informasi yang berguna untuk para infestor . Prinsip akuntansi yang umum adalah GAAP.

Pada tahun 1991, FASB mengembangkan strategi rencana pertama untuk aktivitas internasional. Tahun 1994, menambahkan promosi mengenai perbandingan internasional. FASB merupakan anggota internasional kooperatif, berkomitmen,untuk fokus pada GAAP AS dan IFRS. Tahun 2002 FASB dan IASB membentuk komitmen mereka untuk menyatukan tujuan dengan menandatangini Norwalk Agreement yang kemudian ditegaskan kembali pada tahun 2005, dengan beberapa tujuan yang akan dicapai pada tahun 2008.

Diantara semuanya yang paling penting adalah pembentuka PCAOB yaitu suatu organisasi non profit yang diawasi langsung oleh SEC. PCAOB memiliki tanggung jawab sbb :

Menerapkan audit, mengendalikan kuantitas, etika, kemandirian dan standarisasi lainnya yang berhubungan dengan persiapan untuk laporan audit perusahaan agar aman diketahui publik.

Mengawasi subjek audit perusahaan publik terhadap keamanan hukum

Memeriksa akuntansi firma publik yang telah terdaftar.

Mendukung akuntansi firma publik, serta memberikan kasus kepada SEC atau badan lain untuk menginvestigasi lebih lanjut

2. Meksiko

Tahun 1500an, meksiko merupakan rumah bagi berbagai macam kebudayaan. Hernando Cortes menaklukan meksiko pada tahun 1521 serta menemukan koloni spanyol yang telah ada selama 300 tahun. Meksiko mendelegasikan kemerdekaan pada 1810., dan diakui merdeka oleh spanyol pada 1821.

Meksiko memiliki free market ekonomi yang besar, perekonomian free market mulai membaik selama 1990-an yang membantu mengurangi inflasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta membawa dasar ekonomi yang lebih baik.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Di meksiko standar akuntansi dikeluarkan oleh Council for Researchand Development of Financial Information Standards yaitu CINIF. Mexican Institute of Public Accounting mengeluarkan standarisasi proses audit melalui Auditing Standards and Procedures Commision. Pengaturan standarisasi di meksiko menggunakan pendekatan sistem Inggris- Amerika, atau Anglo-Saxon dari pada pendekatan Eropa Kontinental.

Persyaratan yang dbutuhkan untuk mempersiapkan laporan keuangan dan audit berbeda-beda, bergantung pada tipe dan ukuran perusahaan. Semua perusahaan yang berada dibawah hukum meksisko harus menunjukkan minimal satu auditor berwenang untuk melaporkan kepada para pemegang saham terkait laporan keuangan tahunan

3. Jepang

Pembukuan dan laporan keuangan jepang menggambarkan adanya percampuran dan pengaruh domestik dan internasional. Pada setengah awal abad ke-20, pemikiran akuntansi merupakan refleksi adanya pengaruh jerman, sisa abad selanjutnya adalah pemikiran AS. Pada 2001 terjadi perubahan yang besar dengan pembentukan organisasi organisasi pengaturan standarisasi akuntansi sektor swasta.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Undang-undang perusahaan diatur oleh Ministry of Justice (MOJ). Proteksi pemegang saham dan kreditor merupakan prinsip dasar, dengan kepercayaan yang inggi pada patokan harga perolehan. Pengungkapan pada kelayakan kredit dan kemungkinan untuk mendapatkan untung karena distribusi deviden menjadi hal yang diutamakan. Semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undangperusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan akuntansi. Japanese institute of Certified Publik Accountants (JICPA) merupakan organisasi profesional dari CPAs di jepang. Sebagai tambahan untuk memberikan panduan mengenai pelaksanaan audit, JICPA mengeluarkan panduan mengenai permaslahan akuntansi, serta menyediakan input bagi ASBJ dalam mengembangkan standardisasi akuntansi. Standardisasi proses audit yang berlaku umum dikeluarkan oleh BAC daripada JICPA. Certified Public Accountant and Auditing Oversight Board dibentuk pada tahun 2003. Agensi pemerintah, didesain untuk mengawasi dan mengontrol auditor serta meningkatkan kualitas audit di jepang. Hal ini dicantumkan dalam FSA pada tahun 2004

4. Cina

Pada akhir tahun 1970-an, pemimpin cina mulai menggerakan ekonomi dari program terpusat gaya soviet menuju sistem yang berorientasi kepada pasar namun masih dala kondisi partai komunis. Pada 1993, kepemimpina cina menyetujui reformasi jangka panjang lagi yang dimaksudkan supaya memberikan fleksibelitas yang lebih pada institusi yang berorientasi pasar.

Karakteristik dasar akuntansi cina dimulai sejak pembentukan RRC pada tahun 1949 menerapkan sistem ekonomi terpusat, memperlihatkan prinsip dan pola marxis meniru sistem kesatuan soviet. Pelaporan keuangan terjadwal dan lengkap, fitur utamanya adalah orientasi pengaturan dana dimana dana berarti properti, barang dan material yang digunakan dalam produksi. Pelaporan keuangan ditekankan adanya neraca, yang memfleksikan sumber daya dan kebijakan pemerintah.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

The state council/dewan pemerinta (sebuah lembaga eksekutif yang berhubungan dengan kabinet) mengeluarkan aturan pelaporan dan akuntansi keuangan perusahaan (Financial Accounting and Reporting Rules for Enterprises-FARR). Semua peraturan fokus pada pembukuan, persiapan laporan keuangan, praktik pelaporan dan akuntansi keuangan lainnya dan berbagai hal tentang pelaporan.

Pada tahun 1992, departemen keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE), sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntut perkembangan standar baru akuntansi yang pada akhirnya menyeragamkan praktik domestik dan akuntansi cina dengan praktik internasional.

Komite standar akuntansi cina CASC telah didirikan pada tahun 1998 sebagai lembaga berwenang didalam departemen keuangan yang berwenangdidalam departemen keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi.

Tahun 2006 sebuah susunan baru ASBE telah dikeluarkan dengan pendekatan big bang mengenai konvergensi. Komisi pengaturan sekuritas cina CSRC mengatur 2 bursa saham cina : Shanghai, yang dibuka tahun 1990, dan shanzen, yang dibuka tahun 1991. Sampai tahun 1995 cina memiliki 2 organisasi akuntansi profesional. CICPA didirikan tahun 1988 mengatur sektor perusahaan swasta. CACPA bertanggungjawab atas audit perusahaan-perusahaan pemerintah dan dibawah otorisasi agen yang terpisah, badan administrasi audit negara. Pada tahun 1995 CICPA dab CACPA bergabung, dengan mengusung nama CICPA, mengembangkan standar pengauditan dan bertanggungjawab atas kode etik profesional.

5. India

Perekonomian eropa mulai bersaing dengan india setelah portugis tiba pada tahun 1498. Benteng luar pertama orang inggris dibentuk diperusahaan india bagian selatan tahun 1619., dan satuan perdagangan terusmenerus dibuka dibagian lain selama tahun 1850-an. Demonstrasi masa terhadap aturan kolonial inggris mulai pada tahun 1920-an dibawah kepemimpinan Mohandas Gandhi dan Jawaharlal Nehru.

Dari 1947 sampai akhir 1970-an, ekonomi india digolongkan dengan bergaya program sosialis pemerintah terpusat dan industri pengganti barang impor. Menghadapi krisis ekonomi pemerintah mulai melaksanakan ekonomi terbuka pada tahun 1991. Perubahan yang dimulai 1991 telah memutus kendali birokrasi dan mendorong terciptanya pasar yang lebih kompetitif.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Penetapan lembaga pertama diatur dalam undang-undang tahu 1857, dan hukum pertama berhubungan dengan pemeliharaan dan pemerisaan catatan akuntansi yang telah dilaksanakan tahun 1866, bersama dengan kualifikasi resmi auditor pertama berlandaskan hukum inggris.

Akta perusahaan 1956 diatur dan diperbaharui oleh agen pemerintah, departemen urusan perusahaan. Akta tersebut menyediakan cara kerja yang luas yang disebut kitab akuntansi dan persyaratan untuk sbuah audit.

The Institute of Chartered Accountants of India yang didirikan pada tahun 1949 mengatur izin profesi akuntansi dan bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi dan proses audit. Tahun 2006npemerintah mengumumkan bahwa hal itu cenderung untuk memperkenalkan legislasi perusahaan yang menyertakan AS dengan International Financial Reporting Standards.

sumber : https://vanezintania.wordpress.com/2013/04/04/bab-4-akuntansi-komparatif-amerika-dan-asia/

Choi, Frederick D.S., dan Meek, Gary K., 2010, International Accounting Buku-1, Penerbit Salemba Empat.

ETIKA PROFESI AKUNTANSI : PELANGGARAN ETIKA PADA PT METRO BATAVIA

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Etika memiliki pengaruh yang signifikan terhadap skeptisisme profesional auditor. Etika lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun tujuan idealstis. Kode etika profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanaka. Kode etik ikatan akuntansi Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 terdiri dari :

  1. Prinsip Etika
  2. Aturan etika
  3. Interprestasi aturan etika

Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional bagi anggota. Interprestasi aturan etika merupakan interprestasi yang dikeluarkan sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pengembangan kesadaran etis atau moral memainkan peranan kunci dalam semua area profesi akuntan (Louwers, 1997), termasuk dalam melatih sikap skeptisme profesional akuntan. Faktor-faktor situasi berpengaruh secara positif terhadap skeptisme profesional auditor. Faktor situasi seperti situasi audit yang memiliki risiko tinggi (Situasi Irregularities) mempengaruhi auditor untuk meningkatkan sikap skeptisme profesionalismenya.

1.2 RUMUSAN MASALAH

  1. Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi  seperti apa yang dilakukan oleh PT. Metro Batavia (Batavia Air) ?
  2. Bagaimanakah solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran tersebut

1.3 BATASAN MASALAH

Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka penulis menyesuaikan topik yang relevan, yaitu membatasi masalah hanya menyangkut pada kasus pelanggaran etika profesi akuntansi pada PT. Metro Batavia Air pada tahun 2012.

1.4 TUJUAN PENULISAN

  1. Untuk mengetahui pelanggaran etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh PT. Metro Batavia Air.
  2. Untuk mengetahui solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran tersebut.

1.5 METODE PENULISAN

Dalam melakukan penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan

BAB II

PEMBAHASAN

 2.1 SEJARAH PT. METRO BATAVIA ( BATAVIA AIR )

Batavia Air (Nama Resmi: PT. Metro Batavia) adalah sebuah maskapai penerbangan di Indonesia. Batavia Air mulai beroperasi pada tanggal 5 januari 2002, memulai dengan 1 buah pesawat fokker F28 dan dua buah Boeing 2737-200.

Setelah berbagai insiden dan kecelakaan menimpa maskapai-maskapai penerbangan di indonesia, pemerintah Indonesia membuat pemeringkatan atas maskapai-maskapai tersebut. Dari hasil pemeringkatan yang diumumkan pada 22 Maret 2007, Batavia Air berada diperingkat III yang berarti hanya memenuhi syarat minimal keselamatan dan masih ada beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan dan berpotensi mengurangi tingkat keselamatan penerbangan. Akibatnya Batavia Air mendapat sanksi administratif yang akan di-review kembali setiap 3 bulan. Bila tidak ada perbaikan kinerja maka izin operasi penerbangan dapat di bekukan sewaktu-waktu.

2.2 KASUS PAILIT PT. METRO BATAVIA ( BATAVIA AIR )

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.

Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti dan utang oleh  Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsure tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.

Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidakmengajukan, maka pailit tetap,”

Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secarafinansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah  membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).

“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk member penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).

Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini kebandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.

Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggungjawab.

 2.3 ANALISIS

Siapa yang melakukan:

Pihak PT METRO BATAVIA (Batavia Air)

Jenis Pelanggaran :

Batavia Air memiliki tagihan sebesar USD 440rb ditahun pertama, USD 470rb di tahun kedua, USD 550rb ditahun ketiga dan ke empat, dan USD 520rb ditahun kelima dan keenam. Keseluruhan hutang dari IFLC sebesar USD 4,68 juta ini jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan  pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

Bagaimana :

Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”, yaitu kalah tender pelayananan transportasi ibadah Haji dan Umroh. Hal ini menjadi penyebab tersendatnya pembayaran. Karena pesawat yang disewa tersebut diperuntukan melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji ke Mekkah dan Madinah. Sehingga, sumber pembayaran pesawat berasal dari pelayanan penumpang ibadah haji dan umroh.

Dampak/ Akibat :

Batavia Air sudah menghitung secara financial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan, dan calonpenumpang (Pembeli tiket) Batavia Air menjadi terlantar padahari hari berikutnya.

Tindakan Pemerintah :

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia.

Faktor Affecting Public :

Pada sisi Faktor Physical juga apakah Qualitas atau mutu Batavia Air sudah termasuk dalam standar maskapai penerbangan Haji.

Sedangkan dalam faktor  Competition banyak terdapat pesaing pesaing lain atau maskapai lain yang lebih tinggi menawarkan tender, sehingga Batavia mengalami kalah tender,

Dalam faktor Financial, dan Ekonomic juga permasalahan tersebut saya piker pihak manajemen Batavia terlalu terburu buru  dalam menentukan sewa pesawat kepada (ILFC).

Lalu yang paling terpenting adalah Faktor Moral, dari sisi konsumen atau penumpang yang sudah memesan Tiket pesawat juga terlantar begitu saat hari berikutnya saat Batavia air di umumkan Pailit hal ini sangat merugikan calon penumpang, dan Batavia Air harus mempertanggungjawab atas keterlantaran penumpang tersebut.

Undang undang yang dilanggar :

Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan

  1. Pasal 4, hakkonsumenadalah :
  • Ayat1 : “hakataskenyamanan, keamanan, dankeselamatandalammengkonsumsibarangdan/ataujasa”
  • Ayat3 : “hakatasinformasi yang benar, jelas, danjujurmengenaikondisidanjaminanbarangdan/ataujasa”
  1. Pasal 7, kewajibanpelakuusahaadalah :
  • Ayat2 : “memberikaninformasi yang benar, jelasdanjujurmengenaikondisidanjaminanbarangdan/ataujasasertamemberpenjelasanpenggunaan, perbaikandanpemeliharaan”
  1. Pasal 8
  • Ayat1 : “Pelakuusahadilarangmemproduksidan/ataumemperdagangkanbarangdan/ataujasa yang tidakmemenuhiatautidaksesuaidenganstandar yang dipersyaratkandanketentuanperaturanperundang-undangan”
  • Ayat4 : “Pelakuusaha yang melakukanpelanggaranpadaayat (1) danayat (2) dilarangmemperdagangkanbarangdan/ataujasatersebutsertawajibmenariknyadariperedaran”
  1. Pasal 19
  • Ayat1 : “Pelakuusahabertanggungjawabmemberikangantirugiataskerusakan, pencemaran, dan/ataukerugiankonsumenakibatmengkonsumsibarangdan/ataujasa yang dihasilkanataudiperdagangkan”
  • Ayat2 : “Gantirugisebagaimanadimaksudpadaayat (1) dapatberupapengembalianuangataupenggantianbarangdan/ataujasa yang sejenisatausetaranilainya, atauperawatankesehatandan/ataupemberiansantunan yang sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan yang berlaku”
  • Ayat3 : “Pemberiangantirugidilaksanakandalamtenggangwaktu 7 (tujuh) harisetelahtanggal   transaksi”

BAB III

PENUTUP

 

3.1 KESIMPULAN

Dari hasil pembahasan diatas maka hasil yang dapat kami  simpulkan adalah Kurangnya pertimbangan dari pihak manajemen Batavia Air untuk mengambil suatu keputusan, apakah yang di sebutkan sebagai pengambilan keputusan sebagai strategi pemenang tender dalam proyek Haji tersebut sudah Pihak  Batavia Air sudah mampu bersaing dengan Perusahaan perusahaan Penerbangan lain yang ikut persaing Tender Pemerintah. Jika Tidak mampu menangani proyek pemerintah tersebut tentunya akan menjadi Bomerang bagi pihak manajemen yang sudah mengorbankan asetnya dan terikat janji untuk memenangkan Tender tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Link Referensi :http://news.loveindonesia.com/en/news/detail/150322/pailit-batavia-air-diminta-siaga-di-seluruh-bandara

http://www.tempo.co/read/news/2013/01/30/090458040/p-Ini-Penyebab-Batavia-Air-Dinyatakan-Pailit

Hasnan Mahardika              23211266

Nurlinda Maya P                  25211360

Rizky Kurnia Putri               26211384

Widiawati                             27211383

Wiris Eria R                          28211069

 

4 EB 23

 

Contoh kasus Pelanggaran Etika

Metro Batavia (Batavia Air)

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.

Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti dan yautang oleh  Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsure tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.

Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidakmengajukan, maka pailit tetap,”

Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secarafinansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah  membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).

“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk member penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).

Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini kebandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.

Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggungjawab.

Analisis :

Siapa yang melakukan:

Pihak PT METRO BATAVIA (Batavia Air)

JenisPelanggaran :

Gugatan yang  diajukan  ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan  pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

Bagaimana :

Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

Dampak/ Akibat :

Batavia Air sudah menghitung secara financial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan, dan calonpenumpang (Pembeli tiket) Batavia Air menjadi terlantar padahari hari berikutnya.

Tindakan Pemerintah :

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia.

Kesimpulan :

Pendapat saya pribadi ketika melihat pelanggaran berikut ini adalah Kurangnya pertimbangan dari pihak manajemen Batavia Air untuk mengambil suatu keputusan, apakah yang di sebutkan sebagai pengambilan keputusan sebagai strategi pemenang tender dalam proyek Haji tersebut sudah Pihak  Batavia Air sudah mampu bersaing dengan Perusahaan perusahaan Penerbangan lain yang ikut persaing Tender Pemerintah. Jika Tidak mampu menangani proyek pemerintah tersebut tentunya akan menjadi Bomerang bagi pihak manajemen yang sudah mengorbankan asetnya dan terikat janji untuk memenangkan Tender tersebut.

Faktor Affecting Public :

Pada sisi Faktor Physical juga apakah Qualitas atau mutu Batavia Air sudah termasuk dalam standar maskapai penerbangan Haji.

Sedangkan dalam faktor Competition banyak terdapat pesaing pesaing lain atau maskapai lain yang lebih tinggi menawarkan tender, sehingga Batavia mengalami kalah tender,

Dalam faktor Financial, dan Ekonomic juga permasalahan tersebut saya piker pihak manajemen Batavia terlalu terburu buru  dalam menentukan sewa pesawat kepada (ILFC).

Lalu yang paling terpenting adalah Faktor Moral, dari sisi konsumen atau penumpang yang sudah memesan Tiket pesawat juga terlantar begitu saat hari berikutnya saat Batavia air di umumkan Pailit hal ini sangat merugikan calon penumpang, dan Batavia Air harus mempertanggungjawab atas keterlantaran penumpang tersebut.

Undang undang yang dilanggar :

Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan

  1. Pasal 4, hak konsumenadalah :

Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”

Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”

  1. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :

Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

  1. Pasal 8

Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/ataujasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajibmenariknya dari peredaran”

  1. Pasal 19

Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/ atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”

Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal   transaksi”

Link Referensi :http://news.loveindonesia.com/en/news/detail/150322/pailit-batavia-air-diminta-siaga-di-seluruh-bandara

http://www.tempo.co/read/news/2013/01/30/090458040/p-Ini-Penyebab-Batavia-Air-Dinyatakan-Pailit

Nama Kelompok:

1. Hasnan Mahardika

2. NurLinda Maya P

3. Rizki Kurnia Putri

4. Widiawati

5. Wiris Eria

Pelanggaran Etika Di Sekitar

Berikut ini adalah pelanggaran etika yang terjadi di lingkungan Sekitar saya, yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2014 hingga 5 Oktober 2014, yaitu:

  1. Pada tanggal 01 Oktober 2014, telah terjadi pelanggaran etika ketika saya sedang menunggu  angkutan umum,  dua orang supir angkutan umum berbicara dengan kalimat kalimat yang tidak sopan & kasar.  Jelas saja ini termasuk pelanggaran etika, karena kedua supir ini berbicara di depan umum dengan kata-kata yang tak layak didengar.
  2. Pada tanggal 02 Oktober 2014, telah terjadi pelanggaran etika ketika saya mengantarkan teman saya kerumah Neneknya, di perjalanan ada seorang anak SMP yang mengendarai motor secara ugal-ugalan. Disamping itu ia tidak mengenakan helm serta tidak mempedulikan lampu lalu lintas. Jelas ini termasuk pelanggaran Etika, karena ia dapat membahayakan dirinya dan orang lain serta ia tidak tertib lalu lintas.
  3. Pada tanggal 03 Oktober 2014, telah terjadi pelanggaran etika di lingkungan Kampus yaitu ketika saya sedang menunggu bimbingan perbaikan revisi,  seorang mahasiswa membuang plastik permen secara sembarangan. Kemudian pada hari yang sama, saya melihat seseorang membuang tissu yang habis dipakai diselipkan di ranting pohon. Kedua hal tersebut sangat tidak baik dan termasuk pelanggaran etika, karena di dekat mereka sudah disediakan tong sampah tetapi mereka tetap tidak peduli.
  4. Pada tanggal 04 Oktober 2014, telah terjadi pelanggaran etika di lingkungan rumah saya yaitu ketika seorang pengendara motor melewati gang rumah saya dengan dengan kecepatan tinggi dan suara knalpotnya membuat bising, padahal disana sedang ada para ibu yang sedang memberi makan anak-anaknya.  Ini termasuk pelanggaran etika, karena pengendara melaju kencang membuat para ibu & anak anak kaget, serta ia tidak meminta maaf akibat suara knalpotnya yang membuat bising.
  5. Pada tanggal 05 Oktober 2014, telah terjadi pelanggaran etika di depan Masjid  yang dilakukan oleh seorang ibu yang tidak mau mengantri untuk mengambil antrian daging kurban, padahal ibu tersebut baru datang dan langsung saja menerobos antrian.  Jelas ini melanggar etika, ibu tersebut tidak mau mengantri padahal semua orang yang mendapat kupon rela mengantri.

Wiris Eria R

28211069

4EB23

Talking about Myself

Hi, Thank you for the time allow me here to introduce myself. My complete name is Wiris Eria Rahmawati, but you can call me Wiris. I was born in Bekasi, 13th January 1993. It means that I’m 21 years old right now. I will tell you a little bit about my educational background, In 2005 I completed my elementary school in Elementary School Jaka Setia 6 Of Bekasi, then in 2008 I finished my junior high school in Junior High School 7 of Bekasi. In 2011, I passed my senior high School in Kapin Senior high school of Jakarta and I was admitted to University of Gunadarma, Faculty of Economic. In 2015 I graduated from University of Gunadarma.

My hobby is listening music. In my spare time, I spend to learn two languages, they are Korean and Japanese, because I have a dream to continue my study in korea or japan. I learn English too, well I think english is very necessary. It’s not only an international language but also a language of science and technology.

I’m looking for a job, and I know this job vacancy from the advertisement in internet.  So, I would like to work in an environment which is continuously evolving, where I can learn more in order to improve my technical skills. Therefore, I feel this company is more suitable for me to apply my skills towards reaching the companies goal & also to improve my economic status too.

I have good attitude, kind, communicative, tolerant, discipline, honest, and be responsible. And I believe that with my positive attitude I can give a full commitment to my job. That’s all about me and I would say thank to your attention, nice to see you

 

 

CURRICULUM VITAE

Personal information

 

Name                          : Wiris Eria Rahmawati

Gender                       : Female

Place, Date of Birth    : Bekasi, 13th January 1993

Marital Status             : Single

Nationality                  : Indonesian

Religion                      : Moslem

Address                      : Betet Street D11 , South Bekasi

Phone                         : 081301090393

Email                          : Ewiris@ymail.com

 

Educational Background

 

1998 – 1999                : Wira Bhakti Pre Elementary School, Bekasi

1999 – 2005                : Elementary School Jaka Setia 6 of Bekasi

2005 – 2008                : Junior High School 7 of Bekasi

2008 – 2011                : Kapin Senior High School of Jakarta

2011 – 2015                : University of Gunadarma, Faculty of Economic: Accounting, Bekasi

 

Courses and Training

 

2007 – 2008                : Nurul Fikri, Bekasi

 

Qualifications

Accounting & Administration Skills (Journal Printing & Calculation, Ledger, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls, Project Data Updating, Teller, Salary Calculation).

Computer Skills (MS Word, MS Excel, MS Power Point, MS Access, MS Outlook, Web Design, Programming, Internet Marketing, Corel Draw, Adobe Photoshop )

 

Personality

I have good attitude, kind, communicative, tolerant, discipline, honest, and be responsible. And I believe that with my positive attitude I can give a full commitment to my job.

 

 

INQUIRY LETTER AND REPLY OF INQUIRY LETTER

INQUIRY LETTER

SHANAARO OKASHO

23 – 25 Sisho Street

Konohagakure, Japan 2723

Ref      : UK / HS /  1C

23rd  March, 2013

 

Mr. Uchiha Sasuke

General Manager

Kirin Nagashi

7 – 9 Hebi Street

Otogakure, Japan  2327

 

 

Dear Mr. Sasuke,

Our company is a company that specializes in selling various kitchen set, we also accept orders for various types of kitchen set from our customer. Our efforts established  since 13th January 2012, This kitchen Set companies we named  “Shanaaro Okasho” located in Konohagakure, Japan.  

For our efforts to be known development consumers , we ask you to introduce our business to consumers . As for the things we want to ask the following :

1 . Promotion what is in accordance with our product ?

2 . When is the appropriate time ?

3 . Whatever media that allows for the sale?

4 . Equipment needed for promotion ?

5 . Total cost spent for the promotion ?

 

We hope to receive your reply soon  and answer any question about our product and company profile. Thank you

 

 

Yours Sincerely,

 

 

Haruno Sakura

Manager Marketing

 

 

 

REPLY OF INQUIRY LETTER

KIRIN NAGASHI

7 – 9 Hebi Street

Otogakure, Japan 2327

 

Mrs. Haruno Sakura

Manager Marketing

Shanaaro Okasho

23 – 25 Sisho Street

Konohagakure, Japan 2723

 

 

Dear Mrs. Sakura,

We thank you for your inquiry letter of 23rd March,  2013. As requested we will answer the questions you ask.

  1. Promotion is right for the product you make is to create ads on social media ,  on advertising in television and in magazines, distributing brochures to some strategic places such as offices and  housing .
  2. Appropriate time for promotion is every day more especially if in televisis more appropriate in a holiday promotion .
  3. Appropriate media to promote your product is to use social media and  in magazines.
  4. Brochures to be distributed in an office or housing.
  5. Total cost spent for the promotion :
  • The cost of printing brochures for                                          : $  100
  • The cost of advertising on social media ( toll fee ) to            : $    20
  • Wages ( divider brochure )                                                    : $    30

              The total cost of the promotion                                          : $  150

 

After reading your letter and  look information about your product, we are very interested  to cooperate with your company.  Thank You

 

 

Yours Sincerely,

 

 

 

Uchiha Sasuke

General Manager

ANALYSIS TENSES ( PART II )

Hong Kong’s Soaring Bank Exposure to China Sparks Credit Concerns

HONG KONG — In just a few years, Hong Kong banks have ramped up lending to China from near zero to $430 billion, fueling concerns about their credit exposure to the mainland at a time when sliding economic growth and defaults are making investors nervous.
      
Even a modest increase in non-performing loans would have a significant impact on Hong Kong bank profits, suggesting the sector will be a sensitive indicator of China’s debt markets in the year ahead.
         
A landmark domestic bond default earlier this month and headlines of bankruptcies – highlighted last week by Zhejiang Xingrun Real Estate Co – have underscored concerns that an unprecedented surge in company debt in China is now showing signs of unraveling.
      
“The quality of these loans extended by Hong Kong banks to Chinese companies has not been tested,” said Mirza Baig, head of foreign exchange and interest rate strategy at BNP Paribas in Singapore. “That is a concern in the backdrop of the rapid rise in exposure.”
      
Foreign bank claims on China hit $1 trillion last year, up from nearly zero 10 years ago, Bank of International Settlements data shows. The biggest portion of that is provided by Hong Kong, according to analyst estimates of the BIS data. The $430 billion in loans outstanding represents 165 percent of Hong Kong’s GDP, figures in Hong Kong Monetary Authority (HKMA) reports show.
          
Data from the HKMA, the city’s de-facto central bank, showed a similar astonishing rise. By the end of 2013, Hong Kong banks’ net claims on China as a percentage of their total loan book was nearing 40 percent, compared with zero in 2010.
          
The rival financial center of Singapore has ramped up its China loans as well, but its exposure is the equivalent of 15 percent of its GDP, figures from its monetary authority show.
          
Local banks in both these centers have taken over lending that foreign banks once dominated, drawn by cheap funding rates following the global financial crisis, a voracious appetite from Chinese borrowers and healthy growth in the world’s second-biggest economy.
          
“Hong Kong banks have pounced on arbitrage opportunities between on-and offshore renminbi funding rates,” said Cathy Holcombe, a strategist at Gavekal Dragonomics in Hong Kong.
          
Currency exposure
          
There is no breakdown of the type of loans behind the $430 billion figure, but Stephen Long, managing director of financial institutions at Moody’s Investor Services, said “a substantial part” is in lower-risk categories such as trade finance. This would include loans to Hong Kong blue-chip companies operating on the mainland or loans supported by guarantees from Chinese banks.
      
However, trade finance may also hide speculative flows that bet on a rise in the yuan – a popular trade encouraged by the currency’s 2.9 percent rise against the dollar last year. In this trade, investors and companies falsify trade receipts to convert foreign currency into yuan and avoid capital controls.
          
This year’s slide in the yuan may also pinch debtors’ ability to service their loans. The yuan has dropped nearly 3 percent, wiping out its 2013 gains, putting it on track for its worst March quarter since 1992.
          
“Most of these loans are not hedged completely on a currency basis even if they are collateralized and the currency volatility means some of these banks may be sitting on large currency losses,” said a trade banker at a large European bank. He declined to be identified because he was not authorized to speak openly to the media.
          
Stock and credit analysts also say a big chunk of the loans has ended up in China’s property and financial sectors, as well as industries with surplus production capacity, such as steel – all areas where regulators are trying to control lending.
          
To be sure, capital buffers at Hong Kong banks are much higher than minimum international standards and the central bank has not shown any alarm about the lending.
          
The HKMA said it has been “closely monitoring” the sector’s credit exposure and it expects banks “to maintain sufficiently robust system of controls to manage the specific risks that they are facing.”
          
Investors are showing more concern though. An index of financial stocks in the main Hong Kong bourse had fallen by more than 13 percent this year through to the end of last week. It perked up on Monday on hopes for government stimulus to support the Chinese economy.
          
Analysts said Bank of East Asia and Bank of China (Hong Kong) have the biggest exposure to China among the lenders based in the territory, at 46 percent and 27 percent of their loan books, respectively. The latter is also the clearing bank for all yuan-related transactions appointed by the China’s central bank. The banks did not return calls seeking comment.
          
Risks
          
Hong Kong’s non-performing loans (NPLs) ratio is currently a record low of 0.5 percent. But if it returned to the long-term average of 3.5 percent, it would cut nearly 20 percent off current expectations for local bank pretax profits for the financial year starting this April, Barclays Capital said.
         
Larger global banks in Hong Kong, such as Standard Chartered Bank and HSBC, are less at risk because of their big balance sheets.
          
Under a scenario where NPLs return to 3.5 percent, Bank of East Asia would take a 10 percent hit to its pretax profit, while Dah Sing Financial Group and Wing Hang Bank could lose nearly a sixth, Barclays says. Dah Sing and Wing Hang did not return calls seeking comment.
          
Sharnie Wong, a banking analyst at Barclays, said the two biggest risks to asset quality of Hong Kong banks are a sharp downturn in China’s economy and a rise in U.S. interest rates. The first factor could reduce the ability of borrowers to service their loans and the second point would raise bank funding costs, squeezing profit margins.
          
Although China’s official NPL ratio is 1.0 percent, bankers estimate the real figure is anywhere between 5 percent and 10 percent.
          
Wong and other analysts argue that interest rates, and with them NPLs, are set to rise as rates globally increase, partly in response to healthier U.S. and European economies.
          
That means Hong Kong banks will have to put more aside to offset debt risks and so readings on their NPLs and provisions against bad debt will provide a window on the state of China’s credit market.

Analysis Tenses

  1. defaults are making investors nervous (Present continous tense) = S + to be + Ving + O
  2. the sector will be a sensitive indicator of China’s debt markets (Future continous tense) = S + will + be + V1 + O
  3. China is now showing signs of unraveling (Present continous tense) = S + to be + Ving + O
  4. Foreign bank claims on China hit $1 trillion (Simple present tense = S + V1 + O
  5. their total loan book was nearing 40 percent (Past Continous tense) = S + was/were + Ving + O
  6. Singapore has ramped up its China loans as well (Present perfect tense) = S + Have/has + V3 + O
  7. Local banks in both these centers have taken over lending (Present perfect tense) = S + Have/has + V3 + O
  8. Hong Kong banks have pounced on arbitrage opportunities (Present perfect tense) = S + Have/has + V3 + O
  9. This would include loans to Hong Kong blue-chip companies operating (Simple past future tense) = S + would + V1
  10. The yuan has dropped nearly 3 percent (Present perfect tense) = S + Have/has + V3 + O
  11. he was not authorized to speak openly to the media. (Simple past tense) = S + was/were + V2 + O
  12. regulators are trying to control lending (Present continous tense) = S + to be + Ving + O
  13. the central bank has not shown any alarm (Present perfect tense) = S + Have/has + V3 + O
  14.  it has been “closely monitoring” the sector’s credit exposure (Present perfect continous tense) = S + Have/has + been + V3 + O
  15. they are facing.(Present continous tense) = S + to be + Ving + O
  16. Investors are showing more concern though (Present contionous tense) = S + to be + Ving + O
  17. An index of financial stocks in the main Hong Kong bourse had fallen by more than 13 percent (Present perfect tense) = S + Have/has + V3 + O
  18.  It would cut nearly 20 percent off current expectations (Simple past future tense) = S + would + V1 + O
  19. Bank of East Asia would take a 10 percent hit to its pretax profit (Simple past future tense)  = S + would + V1 + O
  20. their NPLs and provisions against bad debt will provide a window on the state of China’s credit market.(Simple future tense) = S + Will + V1 + O

 

source: http://www.voanews.com/content/reu-hong-kongs-soaring-bank-exposure-to-china-sparks-credit-concerns/1879381.html

Previous Older Entries